Ilustrasi ISIS, Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelumnya, Densus 88 menangkap Farid Okbah, Zain An-Najah, bersama Anung Al-Hamad. Ketiga tersangka teroris ini ditangkap dalam operasi Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/11/2021). Adapun penangkapan Anung Al-Hamat karena diduga terlibat organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa.
Sementara itu, dalam situs resmi Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Farid Okbah, tercatat sebagai ketua umum. Selain itu, ada Ketua Majelis Syura Cholil Ridwan, Sekretaris Jenderal Yunasdi, dan Ketua Mahkamah Partai Maisyasyak Johan.
“Terlaksananya ajaran dan hukum Islam di dalam kehidupan orang seorang, masyarakat dan Negara Republik Indonesia, menuju keridaan Allah SWT. Sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945,” demikian tujuan didirakan PDRI yang dikutip dari laman website partaidakwah.id.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Okbah dan Zain An-Najah diduga terlibat mendanai kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).
Pendanaan yang dilakukan Farid Okbah dan Zain An-Najah adalah dengan menghimpun dana melalui Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA).
“Terkait dengan lembaga amal zakat akan dikenakan undang-undang khusus, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” kata Ramadhan dalam jumpa pers di YouTube Div Humas Polri, Jumat (19/11/2021).
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme, dengan ancaman 15 tahun penjara.