Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)
Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, pihaknya menyayangkan Maqdir berasumsi atas kejadian yang menimpa Nurhadi. Ia pun meminta Maqdir langsung berkomunikasi dengan Nurhadi untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
"Sebagai bagian dari penegak hukum, sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut. Terlebih, sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu 31 Januari 2021.
Ali berharap, Maqdir objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukan antara dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi, dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas rutan KPK tersebut," tutur Ali.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Adriansyah sebelumnya mengatakan, akan melakukan gelar perkara terkait kasus itu. Gelar perkara dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Dari gelar perkara akan muncul rencana penyelidikan dan penyidikan. Baru nanti kita sampaikan perkembangan kasusnya," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (2/2/2021),