Pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mengatakan bahwa uang sebesar 250 juta rupiah yang diserahkan koleganya, Bertha Natalia kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bukanlah uang suap, tapi hanya gratifikasi kepada penyelenggara hukum negara. Uang suap tersebut diduga dipakai untuk meringankan hukuman yang diberikan kepada Saipul Jamil.
Dilansir Tempo.co, (21/6), Nazarudin menegaskan hal tersebut saat berada di Gedung KPK. Dia mengharapkan para penyidik memperhatikan fakta-fakta yang terungkap. Rohadi selaku panitera PN Jakut adalah penerima aktif yang meminta uang kepada koleganya.
Nazarudin pun mengatakan masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Hal tersebut berkaitan apakah keterlibatan Rohadi dalam permintaan uang tersebut hanya sekali atau berkali-kali. Setelah adanya pemeriksan lebih lanjut barulah kemudian kasus ini akan lebih didalami lagi. Nanti dilihat kronologisnya, siapa yang pertama kali mulai dan apa modusnya.