Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Jakarta, IDN Times - Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, pada Selasa 27 April 2021 lalu. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyebut penangkapan itu tidak sesuai prosedur.

Azis mengatakan pihaknya dan keluarga Munarman tidak pernah diberitahu soal penetapan tersangka pria berusia 52 tahun itu.

"Penetapan tersangka itu tidak pernah ada sebelumnya. Kita dari keluarga dan kuasa hukum tidak pernah menerima penetapan tersangka sebelum penangkapan itu. Itu yang digarisbawahi," kata Aziz dalam diskusi di channel YouTube Medcom id, Minggu (2/5/2021).

1. Kuasa hukum sebut Munarman kooperatif dengan kasus hukum

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyambangi Polda Metro Jaya (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Aziz pun mengatakan tim kuasa hukum Munarman menyesalkan penangkapan tersebut. Sebab, kata dia, Munarman termasuk orang yang sangat kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum.

"Jadi sepengetahuan kami, beliau itu pada setiap kasus-kasus hukum yang dihadapinya, yang memang ditujukan kepada beliau selalu persuasif dan kooperatif," jelasnya.

2. Penangkapan Munarman berdasarkan UU Terorisme

Editorial Team

Tonton lebih seru di