Jakarta, IDN Times - Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, pada Selasa 27 April 2021 lalu. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyebut penangkapan itu tidak sesuai prosedur.
Azis mengatakan pihaknya dan keluarga Munarman tidak pernah diberitahu soal penetapan tersangka pria berusia 52 tahun itu.
"Penetapan tersangka itu tidak pernah ada sebelumnya. Kita dari keluarga dan kuasa hukum tidak pernah menerima penetapan tersangka sebelum penangkapan itu. Itu yang digarisbawahi," kata Aziz dalam diskusi di channel YouTube Medcom id, Minggu (2/5/2021).