Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlebihan dalam menuntut kliennya yang berstatus terdakwa kasus penyebaran berita bohong. Hal ini disampaikan Insank usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
"Kalau menurut kami 6 tahun itu untuk perbuatan Bu Ratna Sarumpaet, menurut kami jauh dari rasa keadilan," kata Insank.