Jakarta, IDN Times - Usai menjalani tes kesehatan, 20 capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni wawancara dan uji publik. Proses tersebut akan digelar di Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa-Kamis.
Menurut Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, proses wawancara akan dimulai pukul 07:30 WIB. Masing-masing capim akan diwawancarai selama sekitar 90 menit.
"Kemudian, itu dibagi menjadi dua yakni wawancara dari pansel dan uji publik dari panelis," kata Yenti.
Menurut pansel capim KPK, publik ikut dilibatkan dengan memasukan tim ahli untuk ikut melayangkan pertanyaan. Masalahnya, publik tidak diizinkan ikut menanyakan pertanyaan.
Pansel sendiri telah menunjuk dua orang sebagai tim ahli yakni Meuthia Ganie-Rochman dan Luhut M. Panggaribuan. Nama terakhir yang disebut memang familiar, lantaran saat ini posisinya sebagai kuasa hukum dari tersangka koruptor Emirsyah Satar. Kasusnya sediri kini tengah ditanyani oleh institusi antirasuah.
Lalu, apa pertimbangan pansel memilih Luhut dan Mutia? Tidak kah terasa janggal ketika tim ahli yang mengajukan pertanyaan ke capim institusi yang memberantas korupsi, justru datang dari advokat yang membela koruptor?