IDN Times/Axel Jo Harianja
Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Ngandro, mengatakan pihaknya menyesalkan penyerangan yang dilakukan Desrizal kepada Hakim PN Jakarta Pusat, Soenarso.
"(Kami) merasa prihatin atas kejadian penyerangan dan tindak kekerasan yang dilakukan di persidangan pembacaan putusan perkara perdata. Apalagi, dilakukan oleh pengacara yang menjadi kuasa hukum dari salah satu pihak penggugat," jelas Andi.
Menurut Andi, tindakan yang dilakukan Desrizal merupakan tindak pidana penyerangan kekerasan terhadap hakim yang tengah melaksanakan tugas.
"Karena sudah mendapat laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (kami) mengambil sikap dan nanti melaporkan sampai sejauh mana (peristiwa) kemarin itu," jelas Andi.
Ketika ditanyai awak media apakah Desrizal telah mengajukan permohonan maaf, Andi mengaku hingga saat ini belum ada permohonan maaf dari pelaku.
"Dari pribadi pengacara advokat yang bersangkutan atau associate kalau dia associate, dari organisasi di mana dia bernaung, belum ada permohonan maaf yang dimaksud. Sampai saat ini belum ada penyampaian," terangnya.