Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan
Menanggapi penghentian kasus pencabulan anak tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi E Zulpan, melalui siaran persnya menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, tidak menemukan adanya tindak pidana pencabulan pada tiga anak itu.
Dia melanjutkan, kasus itu diberhentikan untuk sementara sampai ditemukan bukti yang kuat.
Pihaknya juga merespons tentang munculnya kembali kasus ini dan sedang hangat dibahas di media sosial, berkaitan pelaporan dugaan kasus kejahatan seksual anak di kecamatan Malili yang dilaporkan ibunya RS terhadap mantan suaminya, SA diketahui sebagai ASN di Inspektorat Pemkab Luwu Timur, karena kasusnya dihentikan.
"Jadi ini kasus lama ya, kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti," kata Zulpan.
"Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut, karena saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian," ujar dia.