Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan dalam diskusi virtual soal reformasi Polri pada Kamis, 1 September 2022. (Tangkapan layar YouTube Public Virtue)
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan dalam diskusi virtual soal reformasi Polri pada Kamis, 1 September 2022. (Tangkapan layar YouTube Public Virtue)

Jakarta, IDN Times - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan, seluruh rakyat Indonesia sudah menjadi korban berita bohong berjamaah pada Senin, 11 Juli 2022 lalu.

Berita bohong itu, kata Johnson, diproduksi oleh institusi kepolisian. Bulan lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan ke publik bahwa Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. 

"Konferensi pers pertama dilakukan oleh Karopenmas (Mabes Polri) yang dilanjutkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Karena peristiwa (tewasnya Brigadir J) pada 8 Juli dan saya punya semua dokumennya," ungkap Johnson dalam diskusi berjudul 'Membangun Pengawasan Demokratis Polri' dan dikutip dari YouTube Public Virtue pada Kamis, (1/9/2022). 

Tetapi, narasi itu terus dilanjutkan karena Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo membuat dua laporan. Pertama, laporan dugaan pelecehan seksual. Dan kedua, upaya pembunuhan terhadap Richard Eliezer. Kedua laporan itu masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 lalu. 

Sementara, keluarga Brigadir J baru memberikan kuasa kepada Johnson dan tim pengacara pada 13 Juli 2022. Maka, pada 18 Juli 2022 lalu, mereka membuat tiga jenis laporan ke Bareskrim Mabes Polri. 

"Laporan pertama, pembunuhan berencana KUHP pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56. Kedua, pencurian ponsel. Tiga ponsel korban sampai sekarang masih hilang. Ketiga, laporan peretasan. Jadi, ini (aksi peretasan) bukan gosip," tutur dia. 

Namun, karena terbentur prosedur administrasi, Bareskrim Mabes Polri hanya menerima laporan pembunuhan berencana. Sisa dua laporan lainnya ditolak. 

Johnson dan anggota kuasa hukum sejak awal sudah mencium banyak kejanggalan. Salah satunya ketika peti jenazah Brigadir J diantar langsung ke Jambi oleh jenderal bintang satu. Menurutnya, keanehan itu terbongkar lantaran keluarga Brigadir J tak terima terhadap kondisi jenazah putranya tersebut.

Lalu, apa respons kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait rekonstruksi selama 7,5 jam?

1. Kebenaran soal motif Brigadir J tak akan terungkap bila rekonstruksi didasarkan pada hasil obstruction of justice

Ferdy Sambo melakukan adegan rekonstruksi penembakan Brigadir J di lokasi kejadian pada Selasa (30/8/2022). (youtube.com/Polri TV Radio)

Salah satu poin yang membuat Johnson geleng-geleng kepala yakni ketika di dalam rekonstruksi turut diperagakan peristiwa yang terjadi di Magelang pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022. Ferdy Sambo selalu menyebut penyebabnya naik darah kepada Brigadir J hingga tega membunuh bermula dari insiden di Magelang. Sementara, Putri mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. 

"Tapi, kejadian ini (di Magelang) tidak ada pelaporan tapi muncul, katanya di-BAP (Berita Acara Perkara) dan direkonstruksi kemarin. Coba lihat kecanggihannya," kata Johnson. 

Menurut Johnson, bila Putri merasa ada tindak pelecehan, seharusnya ia membuat laporan terlebih dahulu. Baru ia dimintai keterangan dan dimasukan ke BAP.

Proses serupa sudah ia lakukan ketika di awal menyebut tindak pelecehan terjadi di rumah dinas di Jalan Duren 3 nomor 46. Belakangan, oleh Mabes Polri, laporan tindak pelecehan di rumah dinas disetop karena tidak terbukti ada tindak pidana. 

"Lho, kok direkonstruksi ada lagi (dugaan pelecehan seksual). Lalu, sekarang dimunculkan ada televisi propaganda bernama Presisi TV di mana semua media mengutip proses rekonstruksi dari sana," tutur dia. 

2. Kejahatan Ferdy Sambo adalah cerminan sikap institusi, bukan oknum

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat rekonstruksi ulang di rumah dinas, Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Irfan Faturahman)

Lebih lanjut, perbuatan Sambo yang membunuh lalu merekayasa kasusnya bukan sekedar perbuatan individu. Sebab, buntut dari kematian Brigadir J, Polri memeriksa sebanyak 97 personelnya. 

"Ini kejahatan yang dilakukan oleh oknum atau institusi? Kalian dibohongin pakai berita bohong, itu (perbuatan) oknum atau institusi?" tanyanya lagi. 

Belakangan, selain lima tersangka kasus pembunuhan, Polri juga menyebut ada enam personelnya yang terlibat dalam obstruction of justice. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut keenam tersangka berinisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW. Salah satu tersangka yang sudah dikonfirmasi adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri. 

Johnson juga menyebut bila laporan penyidikan dan rekonstruksi didasarkan pada obstruction of justice maka peradilan yang dimunculkan adalah peradilan sesat dan tak memberikan rasa adil bagi korban. 

3. Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan ikut dimasukan ke dalam penempatan khusus

Keterangan Pers oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto (IDN Times/irfan Fathurohman)

Sementara, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto akhirnya kena penempatan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Ini berkaitan dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi. "Iya betul (dipatsus di Mako Brimob)," kata Dedi pada 22 Agustus 2022 lalu. 

Kombes Budhi dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juli 2022. Penonaktifan tersebut terkait penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Budhi selaku Kapolres kala itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J yang disebut terjadi tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer. Budhi bersama Karo Provost juga yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak di TKP Duren Tiga. "Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," tutur dia lagi.

Editorial Team