Jakarta, IDN Times - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Johnson Panjaitan, mempertanyakan dalih Ferdy Sambo tega membunuh ajudannya sendiri.
Ia pun bertanya, apakah hanya karena menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, maka harkat dan martabat keluarga yang terluka bisa menjadi alasan untuk membunuh Brigadir J dengan keji.
"Apakah (karena) emosi, harga diri keluarga, (pelecehan) seksual, apakah dapat dijadikan dasar dan sah secara hukum untuk membunuh orang secara sadis? Sementara, dia adalah Kadiv Propam di Mabes Polri," ujar Johnson secara lantang, ketika berbicara dalam diskusi yang digelar oleh Public Virtue dan dikutip dari YouTube pada Kamis, (1/9/2022).
"Apa boleh (membunuh orang) dengan alasan itu? Di mana senjata (untuk membunuh Yosua)? Siapa yang harus mempertanggungjawabkan ini?" tanya dia lagi di forum yang sama.
Selama ini, Ferdy Sambo mengaku kepada penyidik tim khusus bentukan Kapolri, bahwa penyebab ia tega membunuh Brigadir J karena personel Polri berusia 27 tahun itu telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi. Peristiwa dugaan terjadinya pelecehan pun bergeser dari semula disebut terjadi di rumah dinas, lalu kini disebut di rumah pribadi di Magelang.
Belum diketahui apakah ada bukti yang mendukung ucapan Putri tersebut. Namun, peristiwa di Magelang ikut diperagakan dalam rekonstruksi 30 Agustus 2022 lalu.
Di sisi lain, Johnson mendengar sejumlah pengacara ternama kini sedang berebut untuk menjadi kuasa hukum Sambo. Apakah ada peluang Sambo bebas ketika kasusnya bergulir di pengadilan?