Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang vonis tiga anggota TNI AL pembunuhan bos rental mobil, Selasa (25/3/2025). (IDN Times/Santi Dewi)
Sidang vonis tiga anggota TNI AL pembunuhan bos rental mobil, Selasa (25/3/2025). (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Militer II-08 menolak permohonan restitusi bagi keluarga korban yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08, Letkol Arief Rahman pada Selasa (25/3/2025). 

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh oditur moliter agar membayar nilai restitusi kepada dua keluarga korban. Nominalnya beragam, mulai dari Rp73.177.100 hingga Rp209.633.500. 

Menurut Letkol Arief, keluarga korban yang meninggal dunia sudah menerima santunan senilai Rp100 juta. Sedangkan, bagi keluarga korban luka menerima santunan senilai Rp35 juta. 

"Kami menerima permohonan restitusi, tetapi tidak bisa mengabulkannya," ujar Arief di dalam ruang pengadilan. 

Ia menilai, ada beberapa komponen yang sepatutnya tidak dimasukan oleh LPSK, yaitu pengeluaran pembayaran seluruh angsuran mobil rental. Itu tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan kehilangan kekayaan seperti yang tertuang pasal 4 huruf a Perma nomor 1 tahun 2022. 

Menurut Hakim Arief, nilai restitusi itu juga tidak sesuai. Sebab, itu adalah nilai restitusi bagi korban tindak pidana terorisme. 

"Sementara, dalam perkara ini bukan lah merupakan tindak pidana terorisme," tutur dia. 

Pertimbangan lainnya, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi lantaran ketiga terdakwa sudah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.

Dengan begitu, ketiga terdakwa dinilai sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi tersebut. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 menjatuhkan vonis bui seumur hidup bagi terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli. Sedangkan, terdakwa Rafsin Hermawan dijatuhi vonis empat tahun bui. Ketiganya juga dikenakan pidana tambahan yaitu dipecat dari institusi TNI Angkatan Laut (AL).

Editorial Team