Jakarta, IDN Times - Upaya terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung untuk terbebas dari hukuman bui tidak terpenuhi. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah menambah berat vonis bagi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) tersebut. Vonis yang semula di pengadilan tingkat pertama 13 tahun justru menjadi 15 tahun.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di pengadilan tingkat banding itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sesi persidangan 3 September 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian petikan putusan yang dibacakan pada (2/1) dan dikutip Antara pada hari ini.
Lalu, apa pertimbangan majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso Wibowo hingga menjatuhkan vonis yang lebih berat bagi Syafruddin?