Jakarta, IDN Times - Pengajuan justice collaborator (saksi pelaku bekerja sama) terdakwa Gubernur non aktif Zumi Zola rupanya tidak diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis (8/11), jaksa Airin Karnia Sari mengatakan ada dua alasan mengapa KPK menolak pengajuan JC mantan aktor sinetron tersebut.
Kendati demikian, tuntutan hukuman bagi Zumi tidak begitu berat yakni 8 tahun. Padahal, ia didakwa dengan dua perbuatan korupsi yaitu menerima gratifikasi dan mendorong agar bawahannya menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi agar mengesahkan APBD Perubahan tahun anggaran 2017.
"Pertama, bahwa terdakwa Zumi Zola Zulkifli adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut baik sebagai penerima gratifikasi maupun pemberi suap terkait pengesahan APBD TA 2017 dan APBD TA 2018," ujar Airin membacakan surat tuntutan setebal 1.200 halaman siang tadi.
Alasan kedua, keterangan yang disampaikan oleh Zumi dianggap belum signifikan dan bersifat untuk menentukan dan membongkar pelaku tindak kejahatan lainnya. Lalu, apa komentar kuasa hukum Zumi, Farizi? Padahal, menurut dia, kliennya sudah bersikap kooperatif terhadap penyidikan kasus ini.
