Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akhirnya memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi di persidangan dugaan jual beli jabatan di Kemenag yang digelar pada Rabu (26/6). Ini merupakan kali pertama Menag Lukman bersaksi setelah pada persidangan pekan lalu ia absen karena tengah bertugas di Benua Eropa.
Lukman tiba di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 11:00 WIB. Namun, ia memilih tutup mulut kepada media ketika dimintai komentarnya.
Tim jaksa menggali beberapa keterangan kepada Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Salah satunya mengenai temuan uang-uang di laci meja kerja Lukman usai digeledah oleh penyidik KPK pada (18/3) lalu.
Dari laci meja kerja Lukman, penyidik menemukan duit senilai US$30 ribu (setara Rp424 juta) dan Rp180 juta. Ternyata ketika ditanya oleh Jaksa KPK, M. Basyir, duit US$30 ribu diserahkan oleh pejabat Kedutaan Saudi yang bertugas di Jakarta. Lho kok bisa?
"Yang menyerahkan uang itu adalah atase agama Kedutaan Saudi di Jakarta," ujar Lukman di ruang sidang yang membuat pengunjung sidang terkejut.
"Kapan Pak Menteri terima uang ini?," tanya Jaksa Basyir.
"Wah, sudah cukup lama. Rasanya pertengahan atau akhir 2018 lalu," kata Lukman lagi.
Wah, apakah ini berarti Lukman akan dijadikan tersangka kasus korupsi karena telah menerima gratifikasi dari pejabat negara lain?