Jakarta, IDN Times - Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, membeberkan pengakuan para tersangka kepemilikan senjata api ilegal serta merencanakan pembunuhan empat tokoh nasional serta pimpinan lembaga survei dalam aksi unjuk rasa 22 Mei 2019 yang lalu.
Dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, dua tersangka berinisial HK alias Iwan dan TJ alias Udin, mengaku mendapatkan perintah pembunuhan tersebut dari tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen.
"(Kivlan Zen) memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada tersangka HK untuk pembelian senjata api. Memberikan TO (Target Operasi) yang akan dibunuh yaitu 4 orang tokoh nasional dan 1 orang pimpinan lembaga survei," jelas Ade di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).