Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jenazah ABK Indonesia di atas kapal Tiongkok hendak dilarung (Youtube/MBC News Korsel)

Jakarta, IDN Times - Pengamat Maritim Siswanto Rusdi mengatakan, Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629, adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka yang bekerja di kapal ikan tersebut berasal dari daerah miskin, dan tidak memiliki latar belakang pendidikan atau pelatihan khusus sebagai pelaut.

1. Himpitan ekonomi membuat mereka harus bekerja sebagai ABK di luar negeri

ABK Kapal Tiongkok ditelepon Menlu Retno Marsudi (Tangkap Layar Video Dubes RI di Korsel, Umar Hadi)

Siswanto mengatakan, para ABK tersebut dipekerjakan secara paksa karena terlilit utang, sehingga mereka terpaksa bekerja sebagai pelaut di kapal ikan di luar negeri.

“Kemiskinan adalah akar persoalan sea slavery (perbudakan di laut). Karena miskin, pemuda-pemuda itu berutang hanya untuk sekadar makan. Utang bisa dilakukan baik oleh mereka sendiri maupun orang tuanya,” kata dia saat dihubungi IDN Times, Senin (12/5).

2. Sindikat perdagangan orang memanfaatkan kemiskinan mereka untuk bekerja sebagai ABK

Editorial Team