Jakarta, IDN Times - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengaku setuju apabila Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002 untuk diperbaiki. Namun, caranya tidak seperti yang ditempuh oleh anggota DPR periode 2015-2019 dan pemerintah.
Selain dilakukan tanpa melibatkan komisi antirasuah, proses revisi dilakukan secara terburu-buru. Hasilnya, masih banyak pasal yang tidak jelas. Salah satunya mengenai kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan.
Di dalam UU baru, aktivitas penyadapan ada di pasal 12B. Yang ganjil tertulis di ayat (2), di mana isinya penyadapan baru bisa dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Masalahnya, gelar perkara itu sudah bukan di tahap penyelidikan, tapi penyidikan. Artinya, si pembuat UU ini ingin menghilangkan tuh aktivitas penyadapan. Bahayanya apabila penyadapan hilang, maka OTT (Operasi Tangkap Tangan) nyaris hilang," kata Zainal ketika berbicara di program Indonesia Lawyer's Club (ILC) di stasiun tvOne pada Selasa (1/10).
Ia menggaris bawahi tidak pernah ada aktivitas OTT setelah dilakukan proses gelar perkara. Operasi senyap itu dilakukan di tahap penyelidikan.
"Artinya, gak akan ada lagi penyadapan menuju ke OTT," kata dia tegas.
Wah, gimana dong ya kelanjutan KPK sebagai lembaga yang diharapkan bisa memberantas korupsi lebih baik dari kepolisian dan kejaksaan? Padahal, menurut penyidik di KPK, penyadapan menjadi alat jitu untuk membuktikan seseorang berbuat korup.
