Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyebut tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan pada 17 September lalu. Keputusan Jokowi tersebut tentu bertentangan dengan keputusan DPR RI.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengatakan langkah Jokowi terbilang sulit. Di satu sisi, Presiden harus mendengarkan keinginan rakyat, namun di sisi lain keputusannya itu bertentangan dengan DPR RI.
Lalu, apakah keputusan Jokowi yang bertentangan dengan DPR ini bisa menyulitkan kebijakannya ke depan?
