Jakarta, IDN Times - Pakar tata negara, Bivitri Susanti mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak perlu khawatir akan digulingkan karena mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, aturan di dalam UU sudah diamandemen, sehingga proses pemakzulan tidak akan mudah terjadi seperti yang dialami oleh almarhum Abdurrahman Wahid dulu.
"Dalam hal impeachment yang berlaku serupa seperti yang diberlakukan di Amerika Serikat. Seperti yang kita tahu ada banyak orang yang tidak suka terhadap Presiden Donald Trump, tapi sampai sekarang tidak bisa jatuh, misalnya," kata Bivitri ketika berbicara di program Indonesia Lawyers Club yang tayang di stasiun tvOne pada Selasa (1/10) kemarin.
Pernyataan itu juga disampaikan oleh Bivitri ketika ia dan puluhan tokoh nasional lainnya datang ke Istana Negara serta diajak berbincang oleh Jokowi pada (26/9) lalu. Dalam pertemuan tersebut, para tokoh nasional kemudian mendesak mantan Gubernur DKI Jakarta itu agar segera mengeluarkan Perppu KPK. Sebab, situasinya sudah genting dan membutuhkan respons yang cepat.
Bivitri menjelaskan Jokowi mengaku ikut memantau situasi yang terjadi selama pekan lalu. Dari sana, kemudian para tokoh nasional meminta agar Jokowi memberikan bukti nyata bahwa pemerintahan saat ini adalah pemerintahan yang responsif.
"Saat ini kan sudah ada jatuh korban dan ada puluhan mahasiswa yang ditahan. Tidak bisa Presiden dan DPR diam saja. Dua-duanya harus merespons," kata dia lagi.
Tapi, apa betul saat ini situasi negara sudah mendesak sehingga perlu dikeluarkan Perppu KPK? Apa yang akan terjadi apabila Perppu yang sudah dikeluarkan oleh Presiden ternyata ditolak DPR?