Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menyebut, putusan MA tersebut tidak bisa diberlakukan karena tahapan Pilkada 2024 sudah berlangsung.
"Putusan MA soal penghitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan, tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024. Sebab tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan, dan sedang dilakukan verifikasi administrasi," kata Titi dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Bahkan, kata Titi, bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada 7 Mei 2024. Penyerahan syarat dukungan itu masih menginduk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Dengan demikian, harusnya PKPU Nomor 9 Tahun 2020 masih relevan dan digunakan dalam Pilkada 2024.
"Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub atau cawagub, dan 25 tahun untuk calon di Pilkada kabupaten atau kota 'terhitung sejak penetapan pasangan calon'," ungkap Titi.