Jakarta, IDN Times - Sejumlah tokoh bangsa yang tergabung Gerakan Nurani Bangsa mengkritisi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI), yang kini tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR. Salah satunya dosen filsafat Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Karlina Supelli.
Karlina menilai penyusunan RUU TNI menunjukkan logical fallacy atau dalam istilahnya post factum. Artinya sesuatu yang sudah dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian dibutuhkan legitimasi hukum.
"Ini menunjukkan bahwa ada kepentingan yang sudah berjalan, lalu disahkan melalui undang-undang. Cara berpikir seperti ini sangat berbahaya. Undang-undang ini sangat mendasar karena menyangkut militer, namun menggunakan logika yang keliru, sesat. Ini adalah logical fallacy yang menyesatkan dan sangat mengerikan," ujar Karlina di Gedung Pascasarjana STF Driyarkara, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (18/3/2025).