Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gerakan Nurani Bangsa Konpers penyikapan RUU TNI, di Gedung Pascasarjana STF Driyarkara Cempaka Putih, Selasa (18/3/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Gerakan Nurani Bangsa kritisi revisi Undang-Undang TNI
  • Karlina Supelli menilai RUU TNI menggunakan logical fallacy dan berpotensi menyesatkan
  • Reformasi di tubuh TNI dan distribusi sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama Karlina

Jakarta, IDN Times - Sejumlah tokoh bangsa yang tergabung Gerakan Nurani Bangsa mengkritisi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI), yang kini tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR. Salah satunya dosen filsafat Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Karlina Supelli.

Karlina menilai penyusunan RUU TNI menunjukkan logical fallacy atau dalam istilahnya post factum. Artinya sesuatu yang sudah dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian dibutuhkan legitimasi hukum. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di