Jakarta, IDN Times - Aksi pemukulan yang menimpa salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial "MG" menambah daftar panjang teror dan serangan terhadap lembaga antirasuah tersebut. "MG" dikeroyok saat tengah bertugas di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2) kemarin.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, para pegawainya itu sedang mengecek laporan dari masyarakat soal adanya indikasi tindak pidana korupsi. Ia diketahui tengah memantau rombongan para pejabat Papua yang sedang review Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Papua pada tahun 2019.
Namun, ia kepergok mengambil gambar secara diam-diam hingga dihampiri oleh para pejabat Papua tersebut. Beredar di satu media lokal, potongan video penyelidik "MG" tengah dimarahi oleh Ketua DPR Papua, Yunus Wonda, karena merasa tidak nyaman tindak tanduknya dipantau oleh pihak lembaga antirasuah.
Febri memastikan "MG" merupakan pegawai resmi KPK yang tengah bertugas. Hal tersebut juga sudah diketahui oleh pimpinan lembaga antirasuah.
"Kami pastikan pegawai KPK di Hotel Borobudur malam itu ditugaskan secara resmi oleh KPK dan prosedurnya tentu sudah dijalankan serta sesuai yang ada di KPK. Hal itu juga menyangkut permasalahan surat tugas," kata Febri pada Senin malam (4/2) di gedung KPK.
Tidak terima dipantau, sempat terlibat adu mulut antara pejabat Pemprov Papua dengan pegawai KPK. Dua orang pegawai kemudian dibawa ke satu tempat di hotel itu. Di sanalah, penyelidik "MG" dianiaya hingga mengakibatkan luka yang cukup serius. Ia mengalami sobek di bagian wajah dan hidungnya retak.
Menurut Febri, dengan alasan apa pun, tindak kekerasan tidak bisa dibenarkan. Oleh sebab itu, mereka menganggap perbuatan terhadap penyelidik "MG" adalah serangan ke penegak hukum. Dalam catatan Wadah Pegawai, ini jadi teror ke-10 yang menimpa lembaga antirasuah. Namun, dalam catatan IDN Times ini jadi teror ke-11.
Apa saja teror dan serangan yang pernah dialami oleh KPK? Mengapa hingga kini tidak ada satu pun yang berhasil diungkap oleh polisi?
