Jakarta, IDN Times - Pakar penerbangan Alvin Lie menegaskan, usia pesawat tidak ada sangkut pautnya dengan keselamatan burung besi tersebut. Pernyataan Alvin sekaligus menepis pendapat tentang usia pesawat Boeing 737-500 menjadi salah satu faktor Sriwijaya Air jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Dihubungi IDN Times melalui telepon pada Senin (11/1/2021), pria yang juga merupakan komisioner Ombudsman itu menyebut justru yang harus diperhatikan adalah catatan di logbook mengenai perawatan pesawat.
"Kalau mau mengawasi safety yang diawasi adalah pemeliharaannya. Setiap pesawat memiliki jadwal perawatan. Semua tindakan dalam perawatan dicatat di maintenance logbook, setiap kali pesawat mendarat, maka pilot akan menulis bila ditemukan discrepancy, yang kurang berfungsi adalah alat ini, yang rusak adalah alat itu, sebelum pesawatnya terbang lagi," kata Alvin.
Berdasarkan data dari manajemen Sriwijaya Air, pesawat dengan nomor registrasi PK-CLC ini pada tahun 2020 lalu sudah berusia 26 tahun. Namun demikian, Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Irwin Jauwena memastikan pesawat yang jatuh itu dinyatakan sehat untuk terbang.
Di sisi lain, Alvin juga menjelaskan adanya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 155 tahun 2016 mengenai batas usia pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak lagi berlaku. Sebab, di bawah kepemimpinan Budi Karya sebagai Menteri Perhubungan, ia mengeluarkan aturan Permenhub nomor 27 tahun 2020.
Aturan itu berisi Permenhub nomor 155 tahun 2016 sudah tak lagi berlaku. Salah satu poin yang tertulis di dalam Permenhub tahun 2020 yaitu maskapai diberikan relaksasi menggunakan pesawat bekas berusia lebih tinggi dari batasan minimum yang sebelumnya telah ditetapkan.
Apakah kondisi pesawat yang dibeli bekas dari maskapai lainnya turut berpengaruh terhadap faktor keselamatan?