Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito. (IDN Times/Endy Langobelen)
Di samping itu, Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, menjelaskan mengapa pemerintah tidak menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati tetapi melakukan penunjukan Penjabat (Pj) Bupati.
"Sekali lagi perlu kita ketahui bahwa untuk urusan kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota, itu semua mengacu kepada Undang-Undang 23. Kami semua mengacu kepada aturan," tuturnya.
Dikatakan, dirinya ditunjuk pusat sebagai Pj Bupati Mimika mengganti sementara Johannes Rettob karena yang bersangkutan sedang tersandung masalah.
"Di Undang-Undang 23 juga mengatur tentang pemberhentian sementara bilamana kepala daerah teregister sebagai terdakwa di pengadilan, dan itu jelas aturannya," kata Valentinus.
"Kalau yang dipermasalahkan kenapa langsung Pj tidak Plh, nah inikan selalu dibandingkan dengan Papua Induk. Papua waktu itu, Pak Lukas Enembe statusnya tersangka. Karena status beliau tersangka, berarti harus ditunjuk Plh untuk pelaksana harian. Pelaksana harian saat itu adalah Sekda definitif provinsi," imbuhnya.
Sementara, untuk kasus Kabupaten Mimika sendiri, Bupati Eltinus Omaleng telah berstatus tersangka di KPK. Kemudian, digantikan oleh Wakil Bupati, Johannes Rettob menjadi Plt Bupati Mimika.
"Di saat itu juga John Rettob dinyatakan sebagai terdakwa, terdakwa lho ini bukan tersangka, teregister di pengadilan, itu kan berarti harus diberhentikan sementara. Diberhentikan sementara, berarti kan urusan keuangan, urusan pemerintahan semua itu stuck. Kalau kita cuma menunjuk Plh, Plh itu terbatas tugas-tugasnya. Maka ditunjuklah Pj Bupati berdasarkan undang-undang juga," jelas Valentinus.
"Pj kita mau menunjuk Sekda untuk menjadi Pj Bupati, tapi Sekda sekarang belum definitif saat itu, akhirnya itu diambil oleh pusat untuk meletakkan Penjabat Bupati Mimika. Itu kalau kita berbicara tentang kenapa Plh dan kenapa Pj. Ya, itu yang mendasari. Yang jelas itu semua ada di aturan. Pemerintah pusat secara tegas tidak membeda-bedakan kepala daerah mana pun. Itu jelas-jelas tegas. Kita sebagai negara hukum, itu kita tegakkan," pungkasnya.