Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak tentang awal mula kasus penganiayaan terhadap AM, santri berusia 17 tahun dan dua orang santri lainnya di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban dihukum usai acara perkemahan.
Korban dihukum karena tidak bisa menemukan barang yang hilang. Hukuman tersebut diketahui berupa pemukulan terhadap AM yang dilakukan di bagian dada.
'“Setelah mendapatkan laporan, Dinas Sosial P3A Kabupaten Ponorogo langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo beserta pihak Pondok Pesantren Gontor terkait penanganan kasus dimaksud. DP3AK Provinsi Jawa Timur pun hari ini melakukan penjangkauan ke Pondok Pesantren Gontor. Terkait proses hukum juga tengah ditangani oleh Polres Ponorogo,” kata Nahar dalam keterangan persnya, Kamis (8/9/2022).