Jakarta, IDN Times - Akhirnya diketahui dengan jelas apa yang menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat satu pengawal tahanan berinisial "M". Dalam pemberian keterangan pers oleh Ombudsman pada Selasa (16/7), mereka menunjukkan M menerima duit dari ajudan Idrus Marham di depan coffee shop RS MMC, Jakarta Selatan.
"Diduga (yang diberikan) Rp300 ribu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada siang ini.
Status "M" di lembaga antirasuah adalah pegawai tidak tetap. Kendati begitu, ia wajib patuh terhadap aturan etik yang berada di dalam institusi antirasuah itu, termasuk dilarang menerima duit-duit yang tidak jelas. Apalagi dari ajudan tahanan.
Sementara, Ombudsman menyebut perilaku pengawal tahahanan berinisial "M" jelas-jelas koruptif.
"Selain itu ia dinilai tidak menunjukkan integritas selama melakukan pengawalan," kata perwakilan Ombudsman.
Lalu, apa sikap antisipasi dari KPK agar praktik serupa tak kembali terulang?