Tetap Mudah Dijangkau, Pertamina Ubah Pengecer Jadi Sub-Pangkalan

Jakarta, IDN Times -- PT Pertamina (Persero) mendukung kebijakan pemerintah dalam menata penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg bersubsidi dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih terkendali, tepat sasaran, dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan ini, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, turut mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pangkalan LPG di Jakarta dan Tangerang (4/2/2025).
1. Kuota melimpah, pemerintah alokasikan subsidi LPG Rp87 triliun per tahun
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan subsidi LPG sebesar Rp87 triliun per tahun, dengan subsidi Rp36 ribu per tabung. Pemerintah menerapkan kebijakan baru guna menata proses distribusi LPG 3 kg agar lebih terkendali dan tepat sasaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pengecer yang ada akan difungsikan menjadi sub pangkalan. Tujuannya adalah untuk memastikan siapa yang membeli, berapa jumlahnya, dan berapa harganya dapat dikontrol dengan lebih baik. Dengan demikian, potensi penyimpangan yang tidak sesuai dengan tujuan subsidi ini bisa dicegah,” ujar Menteri Bahlil saat meninjau pangkalan LPG.