Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Faldo Maldini (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Faldo Maldini (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Faldo Maldini memastikan partainya akan transparan terkait dana penerimaan dan pengeluaran Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Hal itu disampaikan untuk menanggapi kontroversinya PSI dalam LADK yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU). PSI tercatat sebagai partai politik dengan pengeluaran terkecil, yakni Rp180.000 sedangkan total penerimaannya adalah Rp2.002.000.000.

"Insya Allah PSI mah transparan," kata Faldo saat ditemui awak media di kawasan Condet, Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024).

1. PSI pastikan LADK masih dalam proses dan terus diperbarui

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep bersama caleg PSI dalam acara di kawasan Condet, Jakarta Timur (10/1/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Faldo menegaskan, LADK milik PSI masih berproses. Laporan tersebut akan diperbarui seiring waktu.

"Kan masih berjalan prosesnya dan masih ada waktu. Nanti kan ada sistemnya," ucap dia.

2. PSI jelaskan soal pengeluaran cuma Rp180 ribu

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ditanya alasan mengapa pengeluaran PSI hanya tercatat sebesar Rp180 ribu, Faldo memastikan ada perhitungannya. Namun, rinciannya dipegang oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.

"Ya ada polanya lah. Itu kan DPP yang ngatur," tegasnya.

3. Bawaslu tegaskan pengeluaran PSI harus dicek lebih lanjut

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pengeluaran LADK PSI yang hanya Rp180 ribu harus dicek kembali.

Dia tak memungkiri, terkadang partai politik sebagai peserta pemilu menyerahkan laporan sementara seadanya. Kemudian baru melakukan perbaikan belakangan. Namun, kata Bagja, akan menjadi persoalan di kalangan partai politik.

"Ya itu harus dicek kenapa yang bersangkutan demikian," kata Bagja kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta Pusat.

"Kadang-kadang orang untuk mematuhi proforma itu dimasukkan dulu, perbaikan-nya belakangan. Itu juga jadi persoalan," lanjut dia.

Dia menegaskan, penerimaan dan pengeluaran LADK partai politik harus terus diperbarui. Mengingat nantinya ada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Harus di-update terus, kan ada LPPDK nanti. Di situ akan dilihat update-nya," imbuh Bagja.

Editorial Team