Aksi unjuk rasa yang dilakukan pengemudi Go-Jek terhadap manajemen Go-Jek berujung dengan pelaporan ke Komnas HAM. Go-Jek dilaporkan karena dianggap melanggar UU Nomor 13 tahun 2013 mengenai ketenagakerjaan. Sebelum melaporkan masalah ini, para pengemudi direncanakan masih akan menggelar demonstrasi di depan halaman kantor PT Gojek Indonesia.
Dilansir CNNIndonesia.com, koordinator aksi, Fitrijansjah Toisutta menjelaskan pelaporan dan aksi akan dilakukan pada hari yang sama yaitu Senin depan (23/11). PT Gojek Indonesia dianggap melanggar UU Ketenagakerjaan karena tidak dapat memberikan kejelasan status karyawan bagi pengemudi.
Diketahui PT Gojek Indonesia juga telah menanggapi permasalahan ini. Vice President PT Gojek Indonesia, Tadeus Nugraha menjelaskan apabila para pengemudi tidak menerima sistem kemitraan dengan perusahaan, maka pemutusan kerja sama bisa dilakukan.