Kendaraan Fortuner terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Pada pemberitaan sebelumnya, Satlantas Polres Metro Depok telah mengidentifikasi kendaraan Pajero yang dikemudikan pria berinsial IE, saat menabrak dua mobil di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. Tercatat, pelat nomor yang digunakan IE pada Mitsubishi Pajero yang dikendarainya merupakan pelat palsu atau milik orang lain.
Boni membenarkan bahwa pelat nomor kendaraan Mitsubishi Pajero itu palsu. "Kami sudah cek ke data base bahwa nomor polisi B 333 TTA bukan peruntukan Pajero dimaksud," ujar Boni.
Boni tidak menjelaskan secara terperinci kepemilikan pelat B 333 TTA yang digunakan pengemudi Mitsubishi Pajero yang menabrak dua kendaraan di Jalan Raya Margonda itu. Pelat kendaraan asli milik Mitsubishi Pajero diketahui bernomor F 1524 JJ.
"Pelat nomor Pajero yang sebenarnya F 1524 JJ," terang Boni.
Boni menuturkan, Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor B 333 TTA, tidak dapat menguasai kendaraannya dan menabrak mobil di depannya ketika sampai di JPO Jalan Raya Margonda, Depok.
"Awalnya dia menabrak mobil Grand Livina yang melaju searah di depannya, di lajur tiga Jalan Raya Margonda," tutur Boni.
Adapun mobil Grand Livina dengan pelat nomor B 1107 SOT itu dikemudikan seorang perempuan berinsial DA (39).
Usai menabrak, pengemudi Pajero tidak menghentikan kendaraannya tetapi membelokkan mobilnya ke kiri sehingga menabrak mobil di jalur kiri. Pengendara Pajero menabrak bagian belakang kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1172 KJI yang dikemudikan pria berinsial AW (43).
"Dia nabrak lagi setelah membanting setir ke kiri, Toyota Fortuner yang ditabraknya," terang Boni.