Jakarta, IDN Times - Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali molor setelah pimpinan DPR RI dilaporkan menunda proses legislasi, meski surat presiden dan daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah diserahkan setahun lalu.
Para aktivis dan pekerja rumah tangga (PRT) menilai, RUU PPRT alami berbagai hambatan selama dua dekade. Padahal rancangan beleid ini telah berada di dalam Prolegnas dan merupakan inisiatif DPR.
"Kami merasa luar biasa sedih keberadaan para PRT seperti tidak berarti, padahal para politisi tidak akan bisa berfungsi jika tanpa kerja-kerja kami. Di mana belas kasih dan perikemanusiaan para pimpinan?," kata perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, Yuni Rahayu, dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).