Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) buka suara soal kasus prostitusi online yang melibatkan pesinetron berinisial CA.
Dalam keterangan persnya, Komnas Perempuan menyayangkan bahwa polisi tidak bisa menghadirkan dan membuka identitas pengguna jasa prostitusi. Pengungkapan siapa pengguna dianggap jauh lebih efektif dalam mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi di kemudian hari.
Komnas Perempuan juga menyayangkan karena polisi membuat narasi bahwa UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPPO) tidak dapat menjangkau pengguna jasa. Mirisnya, polisi bahkan menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh pengguna adalah tindakan yang bersifat privat atau personal, sehingga tidak dapat dijangkau oleh hukum.
“Pihak Kepolisian juga dapat memanggil para pengguna bersama keluarganya, agar juga diberikan edukasi sehingga tidak mengulangi tindakan ini ke depan. Sekaligus, pemanggilan ini bisa memberikan ruang bagi para istri dari pengguna yang telah menikah untuk memutuskan apakah mereka akan menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, setelah mengetahui bahwa suaminya adalah pengguna prostitusi online,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam keteranganmya, Kamis (6/1/2022).