Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mengungkapkan setidaknya ada 26 bentuk penyiksaan dan kekerasan yang terjadi, terkait kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA. Akibatnya, penghuni mengalami luka hingga ada yang berusaha bunuh diri.
"Kondisi fisik akibat kekerasan ini menimbulkan bekas luka maupun luka yang tidak berbekas di bagian tubuh. Selain penderitaan fisik, adanya dampak traumatis akibat kekerasan, salah satunya sampai salah satu penghuni kerangkeng melakukan pencobaan bunuh diri," ujar Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).