Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin soroti kematian Prada Lucky (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin soroti kematian Prada Lucky (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Penyelesaian gejala sosial di Aceh harus melalui pendekatan perdamaian dan dialog, bukan kekerasan.

  • Fokus pemerintah seharusnya diarahkan pada rehabilitasi korban bencana, bukan memicu ketegangan sosial.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti massa aksi yang mengibarkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di sejumlah wilayah Aceh. Menurut dia, aksi tersebut merupakan bagian dari gejala sosial sehingga penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan pendekatan kekerasan, apalagi menggunakan senjata.

Dia mengingatkan, Aceh memiliki sejarah panjang konflik bersenjata sehingga penanganan harus mengedepankan prinsip perdamaian dan menjaga stabilitas sosial.

“Kita berharap penyelesaiannya tidak dilakukan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata. Pendekatan yang tepat adalah dialog dan langkah persuasif dengan sebaik-baiknya,” ujar TB Hasanuddin kepada jurnalis, Jumat (26/12/2025).

1. Perdamaian Aceh melalui proses panjang

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar)

Dia mengingatkan, fokus pemerintah seharusnya diarahkan pada upaya rehabilitasi dan pemulihan korban bencana banjir dan longsor. Menurut dia, solidaritas dan kepedulian kemanusiaan harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan lainnya.

“Fokus kita sekarang seharusnya lebih kepada rehabilitasi dan pemulihan korban bencana. Masyarakat membutuhkan kehadiran negara untuk membantu mereka bangkit, bukan suasana yang justru berpotensi memicu ketegangan,” kata Legislator Fraksi PDIP itu.

TB Hasanuddin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak terpancing oleh provokasi yang dapat memperkeruh situasi. Dia turut menekankan pentingnya menjaga perdamaian di Aceh yang dibangun melalui proses pengorbanan besar.

“Perdamaian adalah aset yang sangat berharga. Mari kita jaga bersama dengan mengedepankan dialog, kemanusiaan, dan kepentingan rakyat Aceh,” kata dia.

2. TNI bubarkan massa aksi yang kibarkan bendera GAM

Aksi pengibaran bendera bulan bintang di Aceh, Kamis (25/12/2025) (dok. Istimewa)

Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama kepolisian membubarkan sekelompok masyarakat yang mengibarkan bendera bulan bintang di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis (25/12/2025).

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Kolonel Infanteri Teuku Mustafa Kamal, mengatakan, kelompok tersebut mulai berkumpul sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa bendera bulan bintang yang dipasang pada kayu.

“Sekitar pukul 10.30 WIB, mereka mengibarkan bendera dan mengayun-ayunkannya sambil meneriakkan kata ‘merdeka’ saat pengguna jalan melintas,” kata Mustafa.

Komandan Resor Militer 011/Lilawangsa Kolonel Infanteri Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan mendatangi lokasi bersama personel Korem dan Kodim 0103/Aceh Utara. Setiba di lokasi sekitar pukul 11.10 WIB, aparat mengimbau massa untuk menghentikan aksi dan menyerahkan bendera, tetapi imbauan tersebut ditolak.

Menurut Mustafa Kamal, aparat kemudian melakukan pembubaran dan mengamankan bendera bulan bintang. Saat proses pemeriksaan, terjadi adu mulut antara petugas dan massa. Petugas menangkap seorang warga yang membawa senjata api.

3. Pengibaran bendera GAM melanggar hukum

Massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang di halaman Masjid Raya Baiturrahman (IDN Times/Saifullah)

Mustafa menegaskan, pengibaran bendera bulan dan bintang merupakan tindakan yang dilarang hukum. Bendera tersebut merupakan simbol Gerakan Aceh Merdeka yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Mereka menentang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.

Dia menambahkan, larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Peraturan Pemerintah Tahun 2007 mengenai lambang daerah.

"Pelarangan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan persatuan Bangsa Indonesia," ucap Mustafa.

Editorial Team