Suasana anjungan Sumatra Barat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) saat hari pertama lebaran 2021 (IDN Times/Reynaldi Wiranata)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masalah lonjakan pengunjung tempat wisata saat musim libur Lebaran seharusnya diatur oleh pemerintah daerah. Menurutnya, aturan protokol kesehatan di tempat wisata diserahkan sepenuhnya kepada Pemda.
"Pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro bahwa tempat-tempat publik itu diwajibkan untuk mengikuti protokol kesejatan dan dibuka dengan 50 persen kapasitas. Dan tentu pengaturannya diserahkan kepada pemda masing-masing," ucap Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (15/5/2021).
Airlangga menegaskan, tempat wisata yang diperbolehkan dibuka hanya di wilayah aglomerasi atau tempat wisata berbasis komunitas saja. Sehingga, pemda harusnya mengatur hal itu.
"Tentu ini pengaturan teknis dari masing-masing Pemda bisa mengatur. Namun catatan dari seluruh regulasi yang dibuat dalam PPKM mikro adalah menggunakan masker, menjaga jarak dan cuci tangan," jelas Airlangga.