Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan keputusan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 dilakukan demi kepentingan masyarakat luas, terkhusus buruh. Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP dari Rp 37.749 atau 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau Rp225.667.
Dengan keputusan baru itu, maka UMP DKI Jakarta pada 2022 naik dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.641.854.
“Pemprov DKI Jakarta berusaha memberikan yang terbaik bagi semua, bagi kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, Pemprov sendiri, dan tentu yang paling utama, kepentingan masyarakat,” ujar Riza di Jakarta, Minggu (19/12/2021).
Keputusan Anies menaikkan UMP DKI 2022 itu mendapat kritikan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka berencana mengajukan gugatan terhadap keputusan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).