Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPD APINDO DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan akan taat kepada aturan yang sudah dikabulkan oleh PTUN DKI Jakarta.
“Kami dari awal juga sudah menyatakan bahwa apapun putusan pengadilan kita harus taat,” kata Nurjaman kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Dia mengatakan baru hari ini berbicara dengan tim untuk merembukkan hasil putusan PTUN ini. Dia berharap bisa duduk bersama Pemprov DKI Jakarta untuk membahasnya.
“Harapan kami apakah duduk bersama pemerintah lagi, untuk menyikapi ini. Itu harapan kami,” tutur dia.