Pengusaha Ikuti Putusan PTUN, UMP DKI Rp4,5 Juta

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPD APINDO DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan akan taat kepada aturan yang sudah dikabulkan oleh PTUN DKI Jakarta.
“Kami dari awal juga sudah menyatakan bahwa apapun putusan pengadilan kita harus taat,” kata Nurjaman kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Dia mengatakan baru hari ini berbicara dengan tim untuk merembukkan hasil putusan PTUN ini. Dia berharap bisa duduk bersama Pemprov DKI Jakarta untuk membahasnya.
“Harapan kami apakah duduk bersama pemerintah lagi, untuk menyikapi ini. Itu harapan kami,” tutur dia.
1. Pengusaha ingin hasil putusan PTUN tak jadi polemik
Nurjaman mengatakan pihaknya ingin hasil putusan PTUN terkait UMP tak lagi menjadi polemik. Sebab, pihaknya hanya mencari kepastian hukum saja.
“Kami daftar gugatan itu bukan apa-apa. Tapi untuk mencari kepastian hukum, kepada regulasi yang ada. Dengan putusan majelis seperti ini, ini masih ada ruang gerak dibicarakan kembali,” ungkapnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta memenangkan gugatan terkait upah minimum provinsi (UMP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Rasyid Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022 tersebut.
“Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya,” bunyi keterangan PTUN dikutip, Selasa (12/7/2022).
2. PTUN batalkan Kepgub Anies
Dalam putusan itu, PTUN juga menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
“Mewajibkan kepada tergugat mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” demikian bunyi putusan tersebut.
3. Mewajibkan Anies terbitkan UMP sesuai rekomendasi dewan pengupahan
PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI Jakarta berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642 ribu.”.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi digugat oleh pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait dengan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225 ribu.