Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian uang suap terhadap penegak hukum di Pengadilan Negeri Medan. Namun, di antara empat orang tersebut, hanya satu yang bekerja sebagai hakim, yakni Merry Purba. Dia diketahui merupakan hakim adhoc Tipikor pada PN Medan.
Menurut keterangan Ketua KPK, Agus Rahardjo, Merry menerima uang suap dari pengusaha Tamin Sukardi dengan total SGD 280 ribu atau setara Rp 2,9 miliar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama, diberikan dengan nominal SGD 150 ribu atau setara Rp 1,5 miliar dan kedua, SGD 130 ribu atau setara Rp 1,37 miliar.
"Tim penyidik KPK mengamankan H (Helpandi), panitera pengganti pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 08:00 di sekitar PN Medan. Dari tangan H, tim mengamankan uang SGD 130 ribu. Sedangkan, uang SGD 150 ribu diduga telah diterima oleh hakim MP (Merry Purba)," ujar Agus ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (29/8).
Lalu, apa yang diperoleh Tamin dengan memberikan uang suap ke hakim Merry? Apakah tujuannya hanya untuk membuat vonisnya jauh lebih ringan?