Bekasi, IDN Times - Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, merotasi 10 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jumat (5/6/2024).
Gani menjelaskan, rotasi itu merupakan hasil uji kompentensi yang dilakukan secara objektif dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 1000.2.6/2839 SJ tanggal 24 Juni 2024.
Dalam surat tersebut, terdapat persetujuan pengangkatan, pelantikan dan pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkot Bekasi.