Jakarta, IDN Times - Pasca-debat kedua Pilpres 2019, kata 'serangan personal' mendadak jadi sorotan. Ungkapan tersebut dianggap sebagai 'serangan' dari Calon Presiden nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo, kepada Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, tentang lahan milik mantan Danjen Kopassus itu.
Tentang regulasi serangan personal, rupanya belum ada kejelasan dari pihak penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasal 280 Undang-Undang tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan, kandidat tidak boleh menyerang suku, agama, ras, dan kelompok.