Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (IDN Times/Imam Faishal)
Sebelumnya, ZAN yang merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi itu diketahui sempat meminta uang kepada keluarganya satu hari sebelum ditemukan tewas dalam posisi tergantung.
"Tanggal 18 Mei 2024, chat WhatsApp minta uang, dan 19 Mei 2024 (ZAN) meninggal dunia," kata kuasa hukum keluarga korban, Farhat Abbas, saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
Farhat mengatakan, pihak Lapas Kelas IIA Bulak Kapal menyatakan pemuda itu meninggal dunia akibat mengakhiri hidup, namun pihaknya menemukan kejanggalan. Sebab, pihak keluarga menemukan luka memar saat jenazah ZAN diterima.
Pihak keluarga menduga, ZAN sempat mengalami penganiayaan sebelum akhirnya meninggal dunia.
Diketahui, Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengeluarkan surat permohonan ekshumasi dari keluarga atau proses pembongkaran makam pada Minggu, 23 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan peristiwa itu terjadi. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Dia juga membenarkan adanya luka memar di jasad ZAN. Meski begitu, pihaknya masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab luka tersebut.
"Masih didalami apakah akibat aniaya atau apa, yang jelas didalami, kami tunggu hasil autopsi," jelas Firdaus, Rabu (26/6/2024).