Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono menjadi tersangka korupsi dan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2017--2018. (YouTube.com/KPK RI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait postingan Instagram Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pada Jumat kemarin, dengan meraup keuntungan Rp2,1 miliar. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, postingan tersebut bukan berasal dari Budhi.

"Postingan tersebut bisa dimungkinkan oleh pihak lain, karena tersangka bilang tidak bisa gunakan media sosial," kata Ali dalam konferensi pers, Sabtu (4/9/2021).

1. KPK pastikan tersangka Budhi Sarwono tidak membawa alat komunikasi ke dalam sel

Dok. Humas Pemkab Banjarnegara

Ali menjelaskan, KPK telah menggeledah kamar tahanan tersangka dan tidak menemukan peralatan komunikasi. Petugas yang menggeledah juga menyampaikan bahwa Budhi menyatakan dirinya tidak bisa menggunakan media sosial.

"Namun demikian kami sampaikan tahanan KPK dilarang membawa, menggunakan (alat komunikasi) sesuai aturan SOP dan lainnya terkait pengeloaan rutan. Kami juga periksa detail tiap tahanan di KPK, keamanan 1x24 jam melalui kamera pengawas," papar Ali.

2. Isi postingan Budhi di Instagram

Editorial Team

Tonton lebih seru di