Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan alasan pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga saat libur Natal 2021 dan malam pergantian 2022. Menurut Tito, dalam kondisi saat ini, PPKM level tiga tak bisa digunakan ke semua daerah untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Sebab, menurut Tito, masing-masing daerah memiliki tingkat kerawanan yang berbeda-beda. Selain itu, cakupan vaksinasi di masing-masing daerah juga berbeda.
"Tolong hindari bahasa (PPKM) level tiga. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu tingkat kerawanan pandemik COVID-19 sama," ujar Tito melalui keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).
Bahkan, Tito mengklaim, dalam standar yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia sudah masuk level 1 atau rendah. Mantan Kapolri itu menyebutkan WHO memiliki empat level untuk tingkat penilaian risiko COVID-19.
Ia mengatakan Indonesia bisa dikategorikan di level 1 karena beberapa indikator. Dua di antaranya yakni kasus harian COVID-19 yang terkonfirmasi dan tingkat hunian kamar perawatan di rumah sakit. Kedua indikator itu ada di situasi yang terkendali.
"Kami bersyukur atas (kondisi) itu, sehingga bapak presiden memberikan arahan kepada kami agar tidak menerapakan (PPKM) level tiga. Tetapi, kami diminta untuk membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemik COVID-19 di masa nataru," kata Tito.
Dia menambahkan aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat saat Nataru akan mengambil beberapa poin yang ada di PPKM level tiga. Lalu, apa saja bocoran aturan yang kemungkinan berlaku mulai 24 Desember 2021?