Penjelasan MLA: Perjanjian yang Membuat Jessica Tidak Dihukum Mati

Hari ini (27/10/2016) hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso dengan hukuman penjara 20 tahun. Ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan tim jaksa pada persidangan tanggal 5 Oktober 2016 lalu. Banyak yang kemudian bertanya mengapa Jessica tidak mendapat hukuman paling berat, yakni, hukuman mati. Ini bukan karena Indonesia telah menghapuskan hukuman tersebut, tetapi karena permintaan Pemerintah Australia.
Lalu, pertanyaannya, bukankah itu berarti Pemerintah Indonesia membiarkan Australia mengintervensi hukum dalam negeri? Tidak juga. Sebabnya adalah MLA (Mutual Legal Assistance) yang ditandatangani Indonesia dan Australia pada tahun 1995. Nota diplomatik Indonesia pada tahun 1997 kepada Australia menunjukkan Undang-undang Indonesia sudah siap untuk mengadopsi MLA. Ayah Mirna sendiri sempat mengkhawatirkan mengenai adanya MLA tersebut. Hari ini, usai vonis, Ayah Mirna pun kembali menyinggung soal MLA yang meloloskan Jessica dari hukuman mati.
MLA memungkinkan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Australia untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah kriminal yang terjadi di wilayah kedaulatan masing-masing negara. Dengan adanya MLA, baik Australia maupun Indonesia bisa memberi atau meminta bantuan-bantuan dalam persoalan kriminal. Bantuan-bantuan tersebut antara lain: pengambilan barang bukti, pencarian dan penggeledahan, penjadwalan saksi-saksi mata maupun membantu dalam investigasi, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan tindakan kriminal yang dimaksud.