Anas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pidana badan terhadap Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
"Tim Jaksa Eksekusi KPK, Rabu (3/2) telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor: 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dilansir ANTARA, Rabu (3/11/2021).
Terpidana Anas menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
"Ditambah dengan pidana lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.
KPK, kata dia, segera menagih baik denda maupun uang pengganti dari terpidana Anas sebagai "asset recovery" dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara.