Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap bahwa identitas pihak yang menekan eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat supaya laga Arema FC melawan Persebaya tetap digelar malam hari pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan. Pihak yang dimaksud adalah Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Irjen (Pol) Purn Sudjarno.
Ia turut hadir ketika dipanggil oleh Komnas HAM pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu. Penelusuran Komnas HAM ini diungkap di dalam laporan akhir Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang sudah dapat diakses oleh publik.
"Dir Ops PT LIB Irjen (Pol) Purn Sudjarno melakukan tindakan-tindakan yang menekan Kapolres Malang agar pertandingan Arema FC VS Persebaya tetap dilakukan malam hari," demikian isi laporan TGIPF yang dikutip pada Kamis, (20/10/2022).
Soal jam pertandingan ini turut disorot lantaran laga Arema FC melawan Persebaya tergolong big match. Selain itu, 42.500 tiket sudah ludes terjual. Padahal, kapasitas stadion hanya sanggup menampung 38 ribu penonton.
Oleh sebab itu, Ferli pernah melayangkan surat ke PT LIB agar jam pertandingan dimajukan dari semula pukul 20:00 WIB menjadi pukul 15:30 WIB. Menurut analisa dari intelijen kepolisian, bila pertandingan itu tetap digelar malam hari maka bisa berisiko terhadap keamanan.
Pengajuan surat itu malah ditolak oleh PT LIB. Mereka tetap berkukuh agar laga tersebut digelar pukul 20:00 WIB.
"Pada tanggal 19 September-20 September 2022, Kapolres Malang mengadakan komunikasi via telepon dengan Dir Ops PT LIB Irjen (Pol) Purn Sudjarno yang mengatakan laga tetap harus dilaksanakan pada malam hari karena tidak dicapai titik temu terkait kesepakatan antar broadcast (Indosiar) dengan PT LIB," kata TGIPF di laporan mereka halaman 30-31 yang mengutip pernyataan Ferli.
Lalu, apa komentar Sudjarno setelah dituding sebagai pihak yang menekan Kapolres Malang agar menyetujui laga Arema FC tetap digelar malam hari?