Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kian jadi perhatian usai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Guna menciptakan kampus yang aman dari tindak kekerasan seksual, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjajaran (Unpad) Aquarini Priyatna menyampaikan, perlu ada mekanisme pelaporan yang baik di lingkungan kampus yang dapat menjamin seluruh pihak terlindungi.

"Ini menjadi hak dan kewajiban semua orang dalam kampus untuk memastikan bahwa kampus itu aman dari segala macam perundungan dan kekerasan," ujarnya dalam situs Unpad, Senin (29/11/2021).

Aquarini mengatakan sejumlah kendala kerap ditemui pada saat pelaporan kasus kekerasan seksual, seperti rumitnya prosedur dan tidak adanya keberpihakan pada korban.

1. Jika tak ada mekanisme penanganan akan jadi kesengsaraan korban

Salah seorang massa memajang celana dalam di Kampus FISIP USU sebagai bentuk protes terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan salah satu oknum dosen (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara, Kepala Pusat Riset Gender dan Anak Unpad Budiawati Supangkat menjelaskan kekerasan seksual adalah kejahatan yang bisa terjadi di mana pun, baik lingkungan publik atau privat.

Menurut Budiawati lingkungan kampus sering merepresentasikan ruang aman, sehingga kekerasan kerap tersembunyi dan tak terlaporkan. Pelaku juga sering kali tidak dihukum setimpal dan korban mengalami trauma seumur hidup. Jika tak ada mekanisme dan peraturan tentang penanganan kekerasan seksual, kata dia, hal itu bakal jadi kesengsaraan bagi korban.

Sebelum lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Unpad punya Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2020, tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Unpad.

"Kita sebetulnya tidak tertinggal. Kita sudah menyiapkan amunisi untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual,” kata Budiawati.

2. Kekerasan seksual rentan bagi semua pihak, baik laki-laki dan perempuan

Editorial Team

Tonton lebih seru di