Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kian jadi perhatian usai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Guna menciptakan kampus yang aman dari tindak kekerasan seksual, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjajaran (Unpad) Aquarini Priyatna menyampaikan, perlu ada mekanisme pelaporan yang baik di lingkungan kampus yang dapat menjamin seluruh pihak terlindungi.
"Ini menjadi hak dan kewajiban semua orang dalam kampus untuk memastikan bahwa kampus itu aman dari segala macam perundungan dan kekerasan," ujarnya dalam situs Unpad, Senin (29/11/2021).
Aquarini mengatakan sejumlah kendala kerap ditemui pada saat pelaporan kasus kekerasan seksual, seperti rumitnya prosedur dan tidak adanya keberpihakan pada korban.