Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover" tentunya tak menyangka bahwa buku yang ditulisnya harus berujung pidana. Salah isi buku itu menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu. Selain itu, dia juga menulis sosok Jokowi dan Jusuf Kalla muncul atas keberhasilan media massa dan melakukan kebohongan terhadap rakyat.
Bambang pun kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Dia juga telah ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Metro Jaya.
Dikutip Kompas.com, (4/1), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan bahwa motif Bambang Tri menulis dan menyebarluaskan buku tersebut hanya untuk menarik perhatian publik. Bambang ingin tenar melalui buku tersebut.
Rikwanto menambahkan bahwa buku tersebut dia tulis sendiri dan cetak sendiri di tempat fotocopy umum di pinggiran jalan. Isi buku tersebut memuat fitnah terhadap Presiden Jokowi. Bambang sebelumnya juga pernah menawarkan ke penerbit tapi ditolak karena isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan.