Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, memastikan aturan baru dalam Surat Telegram tentang penundaan sementara proses hukum peserta Pemilu 2024 tak berlaku di kasus Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Caleg Partai Perindo itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal anggota polisi yang diduga tidak netral dalam Pilpres 2024.
Ade mengatakan, pihaknya telah menerima 6 laporan polisi terkait hal ini. Perkara itu pun tengah diselidiki.
"Jadi pasca penyelidik menerima Laporan Polisi dari SPKT Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," kata Ade saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).