Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap satu tersangka berinisial SDA, yang menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial, soal pelibatan polisi luar negeri saat menangani aksi demo 22 Mei lalu.
"Tersangka menyebarkan berita hoaks yang isi narasinya mau pun foto yang sengaja diunggah bahwa aparat kepolisian melibatkan polisi dari sebuah negara lain dalam rangka untuk menangani demo," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).